DPRD Tanjab Barat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Avatar

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT,LTNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar paripurna dalam rangka pengumuman, penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Rapat paripurna yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE. Didampingi wakil ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harapan dan Bupati Drs H Anwar Sadat.

Pimpinan rapat mengatakan, Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Januari 2025 tentang Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

” Agenda paripurna ini, Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.” Ujarnya .

Hamdani menyampaikan, Sebagaimana yang telah ketahui bersama bahwa pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, telah ikuti dan lalui secara bersama-sama salah satu tahapan Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat. Dan selanjutnya Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

” Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 160 Ayat (3) Yang Berbunyi: Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Serta Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Dilakukan Berdasarkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota Yang Disampaikan Oleh DPRD Kabupaten/Kota Kepada Menteri Melalui Gubernur.” Ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Melaksanakan amanat ketentuan diatas dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk dapat di umumkan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana pembacaan hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

” Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mengucapkan Terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Jajarannya, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beserta jajarannya, Kajari Beserta jajarannya, Polres dan Dandim 0419 Beserta jajaranya, atas terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024 secara demokratis, aman dan penuh Kenyamanan. Semoga kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih Maju dan baik lagi. Kami ucapkan selamat kepada Saudara Drs. H. Anwar Sadat M. Ag dan Saudara Dr. H. Katamso SA, SE,ME sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Sebutnya.

Ketua DPRD juga menyampaikan, Berpedoman kepada Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:

” Pasal 78 Ayat (1) Berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan dan Pasal 78 Ayat (2) Berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:, berakhir masa jabatannya. Pasal 79 Ayat ( 1) Berbunyi: Pemberhentian kepala daerah dan/atauwakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” Bebernya.

Selanjutnya, kata Hamdani berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024, salah satu amar putusannya adalah “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur.

Berita Terkait

Hamdani: Reses di Batang Asam Bukti Komitmen Serap Suara Akar Rumput untuk Pembangunan Tanjab Barat 
Dua Titik Reses Ahmad Hanif, S.Sy: Serap Aspirasi Sungai Nibung dan Pantai Gading untuk Pembangunan Tanjabbar
Dorong Penguatan Ekonomi Warga Sriwijaya, Syufrayogi Kawal Usulan UMKM hingga Kelompok Tani ke DPRD Tanjab Barat
Turun Langsung ke Lorong Jambu, Iqbal Serap Aspirasi Warga dalam Reses I Masa Sidang 2026-2027 DPRD Tanjab Barat 
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Sepakati Tiga Ranperda, Perkuat Fondasi Hukum Tata Kelola Pemerintahan, Desa dan Aset Daerah
Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke‑98, Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Tekankan Semangat Persatuan untuk Kemajuan Daerah
Hadiri Penutupan Raja Machmud Cup II, Ketua DPRD Tanjab Barat Serahkan Hadiah Juara II ke Armed FC
Hamdani Tutup Festival Hari Santri ke‑81 di Ponpes Soleh Al‑Mubarok: Santri Harus Menjadi Teladan dan Penebar Manfaat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:52 WIB

Hamdani: Reses di Batang Asam Bukti Komitmen Serap Suara Akar Rumput untuk Pembangunan Tanjab Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 22:27 WIB

Dua Titik Reses Ahmad Hanif, S.Sy: Serap Aspirasi Sungai Nibung dan Pantai Gading untuk Pembangunan Tanjabbar

Rabu, 4 November 2026 - 17:17 WIB

Dorong Penguatan Ekonomi Warga Sriwijaya, Syufrayogi Kawal Usulan UMKM hingga Kelompok Tani ke DPRD Tanjab Barat

Selasa, 3 November 2026 - 17:11 WIB

Turun Langsung ke Lorong Jambu, Iqbal Serap Aspirasi Warga dalam Reses I Masa Sidang 2026-2027 DPRD Tanjab Barat 

Senin, 2 November 2026 - 11:37 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Sepakati Tiga Ranperda, Perkuat Fondasi Hukum Tata Kelola Pemerintahan, Desa dan Aset Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Hadiri Penutupan Raja Machmud Cup II, Ketua DPRD Tanjab Barat Serahkan Hadiah Juara II ke Armed FC

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Hamdani Tutup Festival Hari Santri ke‑81 di Ponpes Soleh Al‑Mubarok: Santri Harus Menjadi Teladan dan Penebar Manfaat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Pastikan Pembangunan Sesuai Harapan, Dudi Purwadi Tinjau Langsung Progres Rehabilitasi Jembatan Penghubung Dua Desa

Berita Terbaru