Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua H. Muh Sjafril Simamora, S.H., serta dihadiri langsung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.
Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Anwar Sadat dan Pimpinan DPRD. Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan maraton antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Hidayat, S.H., M.H., pihak legislatif mengapresiasi komitmen keterbukaan Pemkab Tanjab Barat sepanjang proses evaluasi.
“Laporan keuangan ini merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Hidayat saat membacakan laporan Banggar.
Merespons catatan dari DPRD, Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat secara terbuka mengakui adanya beberapa program di tahun 2025 yang belum terealisasi secara maksimal hingga 100 persen.
Menyikapi hal tersebut, Bupati menegaskan telah menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
-
Peningkatan Kualitas: OPD diminta menajamkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program.
-
Langkah Konkret: Segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari DPRD.
-
Percepatan Realisasi: Mendorong performa kerja agar target pembangunan daerah tercapai optimal di masa depan.
“Catatan dan kritik konstruktif dari DPRD memiliki tujuan yang sama dengan kami, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Tanjung Jabung Barat,” pungkas Bupati Anwar Sadat.
Raperda yang telah disepakati ini selanjutnya akan segera diserahkan kepada Pemkab Tanjab Barat untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.