KUALA TUNGKAL,LTNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 pada Jumat (28/11/2025). Agenda strategis ini menjadi fondasi hukum bagi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah di tahun mendatang.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tanjabbar tersebut dihadiri lengkap oleh jajaran eksekutif dan legislatif, termasuk Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, Wakil Bupati Katamso, serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, didampingi Wakil Ketua Moh Syafril Simamora dan Hasan Basri Harapan. Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir.
14 Perda Prioritas Menjadi Pedoman Pembangunan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjabbar, Hidayat, menyampaikan bahwa dalam rapat ini, total 14 Propemperda berhasil disahkan. Rinciannya, terdapat 4 Propemperda lama yang direvisi dan 10 Propemperda baru yang akan menjadi fokus legislasi di tahun 2026.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026 telah disahkan dan menjadi pedoman bagi DPRD serta Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah. Kami berharap ini dapat dijalankan secara maksimal demi pembangunan daerah,” ujar Hidayat.
Ia menjelaskan bahwa Propemperda adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, merujuk pada landasan konstitusional seperti Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Propemperda Dibuat Partisipatif dan Berkelanjutan
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, S.E., menegaskan pentingnya penetapan Propemperda ini sebagai upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas peraturan daerah.
“Propemperda Tanjabbar ini disusun untuk mengatur dan mengelola pembangunan daerah. Daftar prioritas ini mencakup sektor pemerintahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, yang bertujuan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Hamdani.
Ia menambahkan, penyusunan Propemperda dilakukan melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Proses ini melibatkan DPRD, Pemerintah Daerah, dan tentu saja masyarakat. Hal ini untuk memastikan peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan dan aspirasi warga Tanjabbar,” tutupnya.
Dengan disahkannya 14 Propemperda ini, DPRD dan Pemkab Tanjabbar kini memiliki peta jalan hukum yang jelas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pembangunan yang terarah di tahun 2026.






