TANJAB BARAT,LTNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi mengesahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat, Selasa (28/4/2026). Sidang ini menjadi momentum krusial bagi legislatif dan eksekutif dalam menyelaraskan visi pembangunan daerah yang lebih akuntabel.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II Hasan Basri Harahap, S.H., serta dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., unsur Forkopimda, dan jajaran kepala OPD.
Juru Bicara Pansus DPRD, Jamal Darmawan Sie, S.E., MM., memaparkan hasil evaluasi mendalam yang mencakup bidang pemerintahan, keuangan, sosial, hingga lingkungan hidup. Salah satu poin paling menonjol adalah desakan moratorium terhadap izin tambang yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pansus merekomendasikan pemerintah daerah segera berkoordinasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas berupa moratorium terhadap kegiatan pertambangan yang belum memiliki persetujuan RKAB, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Jamal Darmawan Sie saat membacakan laporan di podium.
Selain sektor tambang, Jamal juga menekankan pentingnya transparansi dana desa melalui akses aplikasi SISWASKEUDES bagi DPRD serta penguatan digitalisasi birokrasi melalui SPBE.
Menanggapi poin-poin tersebut, Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan rekomendasi legislatif sebagai “kompas” perbaikan kinerja di tahun mendatang. Ia secara terbuka mengakui adanya dinamika fiskal yang menjadi tantangan selama tahun 2025.
“Kami memaknai keputusan dan rekomendasi ini sebagai wujud komitmen bersama. Saya instruksikan secara langsung kepada para Kepala Perangkat Daerah agar menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh seluruh masukan Pansus, serta menjadikannya acuan untuk meningkatkan kinerja secara berkelanjutan,” ujar Wabup Katamso dalam pendapat akhirnya.
Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., saat menutup persidangan menyatakan bahwa sinergi ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan dewan demi kepentingan masyarakat luas. Pengesahan rekomendasi ditandai dengan satu ketukan palu sidang setelah seluruh anggota dewan menyatakan kesepakatannya.
“Rekomendasi ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih baik, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Tanjung Jabung Barat,” pungkas Hamdani.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan tiga ketukan palu oleh pimpinan sidang dan dilanjutkan dengan agenda Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Pengesahan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan menuju visi “Tanjab Barat Berkah Madani”.






