TANJAB BARAT, LTNEWS.COM — Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, hadir dalam Rapat Paripurna Pertama DPRD untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/08), di Ruang Rapat Utama DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Muh. Syafril Simamora, S.H., didampingi Wakil Ketua II H. Hasan Basri Harahap, S.H. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, kepala OPD, serta pejabat dan perwakilan instansi terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wabup Katamso menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun 2026 dilatarbelakangi sejumlah hal: perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran antarprogram dan kegiatan, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), keadaan darurat atau luar biasa, serta kebijakan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian tersebut juga merespons instruksi Presiden terkait efisiensi belanja, penyesuaian alokasi transfer ke daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai efisiensi belanja daerah.
Wabup Katamso menekankan bahwa keselarasan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD menjadi kunci utama dalam menyusun APBD yang berkualitas, adaptif, dan tetap mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Saya berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.”harapnya.
“Melalui kerja sama dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.”tegasnya.






