DPRD Tanjab Barat Gelar FGD, Perda kontruksi dan penyerahan utilitas umum perumahan

Avatar

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT,LTNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang di laksanakan di aula hotel masa kini, Kuala Tungkal ini, membahas terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021, tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan. Senin (02/06/25)

DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan,SIE,S.E,M.M dalam sambutannya mengatakan. Salah satu fungsi dprd yang sangat vital dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah fungsi pembentukan perda. Untuk mewujudkan fungsi tersebut, kata Jamal dprd diberi tugas dan wewenang membentuk perda bersama dengan kepala daerah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Dprd Tanjabbar menginisiasi rancangan peraturan daerah inisiatif sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamal menjelaskan bahwa, Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menerangkan, bahwa peraturan daerah dibuat oleh dprd bersama-sama pemerintah, artinya prakarsa dapat berasal dari dprd maupun dari pemerintah daerah, berdasarkan pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan huruf d peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan menyebutkan produk hukum bahwa masyarakat daerah, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan perda, perkada, dan/atau peraturan dprd serta dapat dilakukan melalui sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

” Melalui diskusi ini dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari fasilitasi partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Imbuhnya.

Dirinya menambahkan, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dan Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

“Penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.Melalui sektor ini, berbagai infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur jasa konstruksi harus selalu disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum nasional, kebutuhan daerah, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas publik. Perubahan atas perda nomor 9 tahun 2021.” Bebernya.

Diungkapkan Jamal, dengan perundang-undangan peraturan terbaru, seperti undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya,

Menyederhanakan proses perizinan melalui sistem oss berbasis risiko dan memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan,dan penegakan mutu jasa konstruksi.

” Kami menyadari bahwa proses penyusunan peraturan daerah bukanlah sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah upaya kolaboratif untuk menjawab tantangan pembangunan dan menghadirkan regulasi yang tepat sasaran. Salah satunya Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.” Terangnya.

Jamal menyampaikan, dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2022, telah menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (psu) perumahan oleh para pengembang kepada pemerintah daerah. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan agar pelaksanaan penyerahan psu dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

” Oleh karena itu, perubahan terhadap perda ini menjadi Langkah strategis untuk memperkuat pengaturan yang ada, menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi yang lebih tinggi, serta mengoptimalkan pelayanan publik terkait prasarana dan utilitas perumahan di daerah kita ini,

Kami berharap bahwa acara focus group discussion ini, dapat berjalan dengan baik dan semakin mempererat hubungan antara pemerintahan dengan masyarakat, semoga saran dan masukkan hasil dari kegiatan ini, dapat menjadi penyempurnaan dalam penyusunan rancangan perda ini.” Tutupnya.

Berita Terkait

Tindak Lanjuti LHP LKPD 2025, Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pertemuan di BPK Perwakilan Jambi
HUT Pemkot Jambi ke-80, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Puji Kematangan Tata Kelola Daerah
Rapat Paripurna Ke Dua DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Komit Lahirkan Perda Pro-Rakyat
Hadiri Upacara Harlah Pancasila, Jamal Darmawan Bawa Pesan Persatuan DPRD Tanjabbar untuk Masyarakat
Pemkab-DPRD Tanjabbar: Tatap Masa Depan Lewat Paripurna 4 Raperda Baru
Serap Aspirasi Sambil Ngopi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Rangkul Tokoh Masyarakat dan Komunitas Kicau Mania Wilayah Ulu
Hadiri Kenal Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Tanjabbar Harapkan Sinergitas Terus Terjalin Kuat
Jembatani Aspirasi Buruh, DPRD Tanjabbar Gelar Audiensi Akbar Bahas Upah hingga Outsourcing
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:15 WIB

Sinergi Pemkab dan Sekolah, Sekda Hermansyah Hadiri Groundbreaking Mushola SMKN 1

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:22 WIB

Buka Pelatihan Bisnis Mangrove, Wabup Katamso Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Tungkal I

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:44 WIB

HUT Kota Jambi ke-80: Bupati Anwar Sadat Hadir, Tanjab Barat-Kota Jambi Resmi Teken MoU Strategis

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:33 WIB

Wabup Katamso Bicara Masa Depan Tanjab Barat di Co-Working Space Dispapora

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:50 WIB

Hadiri Paripurna DPRD, Wabup Katamso Tegaskan Dukungan Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:37 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026: Wabup Katamso Warning Pejabat Tanjab Barat Soal Kebijakan yang Berkeadilan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:28 WIB

Dongkrak Keterampilan Warga, Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Resmikan Rumah DILAN Madani

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:50 WIB

Langkah Strategis Pemkab Tanjab Barat: Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda Baru

Berita Terbaru