TANJAB BARAT, LTNEWS.NEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menunjukkan komitmen nyatanya dalam mengawal hak-hak buruh. Langkah ini dibuktikan melalui rapat audiensi penting yang digelar bersama Serikat Pekerja Kabupaten Tanjabbar di Gedung DPRD, Senin pagi (4/5/2026).
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, S.E. Mengingat krusialnya isu yang dibahas, pertemuan ini juga dihadiri lintas komisi, mulai dari jajaran pimpinan dan wakil ketua Komisi I dan Komisi II, hingga formasi lengkap (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota) Komisi III DPRD Tanjabbar.
Ada lima poin krusial yang menjadi modal utama dalam dialog maraton tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pemenuhan regulasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Peninjauan Upah Minimum Sektoral (UMS).
- Penerapan regulasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
- Kepesertaan dan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
- Desakan penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing).
Dialog Terbuka untuk Keadilan Pekerja
Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, S.E., menegaskan bahwa DPRD berkomitmen penuh menampung dan menindaklanjuti setiap lembar aspirasi yang dibawa oleh perwakilan buruh. Bagi politisi PDI-Perjuangan ini, ruang legislatif harus selalu terbuka bagi kepentingan rakyat kecil.
“DPRD adalah rumah rakyat, dan hari ini kami membuka ruang dialog seluas-luasnya agar ada kesamaan pandangan antara serikat pekerja dan lembaga legislatif. Semua keluhan, tuntutan, dan aspirasi kawan-kawan pekerja telah kami rekam dengan jelas,” ujar Hamdani usai memimpin rapat.
Ia juga menambahkan bahwa audiensi ini merupakan implementasi nyata dari fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD.
“Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, kami akan maksimalkan fungsi pengawasan ini untuk mengintervensi kebijakan publik maupun merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. Target akhir kita jelas: mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak hak buruh yang absolut di tingkat daerah,” tegas Hamdani.
Komisi III Siap Kawal Teknis Lapangan
Senada dengan Ketua DPRD, jajaran Komisi III DPRD Tanjabbar yang membidangi kemitraan terkait ketenagakerjaan berjanji akan mengawal hasil pertemuan ini secara berkala, terutama terkait urusan jaminan sosial dan upah minimum sektoral.
“Kami di Komisi III mengapresiasi cara-cara elegan yang ditempuh serikat pekerja melalui jalur audiensi ini. Isu miring seperti kepesertaan jaminan sosial dan penerapan PPh 21 yang dirasa memberatkan pekerja akan segera kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan pihak korporasi di Tanjabbar. Jangan sampai ada hak pekerja yang dikebiri,” ungkap perwakilan pimpinan Komisi III.
Melalui audiensi ini, diharapkan lahir formula regulasi dan nota kesepahaman baru yang mampu menyeimbangkan iklim investasi daerah dengan jaminan kesejahteraan para pekerja lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Adv)






