DPRD Tanjab Barat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Avatar

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT,LTNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar paripurna dalam rangka pengumuman, penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Rapat paripurna yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE. Didampingi wakil ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harapan dan Bupati Drs H Anwar Sadat.

Pimpinan rapat mengatakan, Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Januari 2025 tentang Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

” Agenda paripurna ini, Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.” Ujarnya .

Hamdani menyampaikan, Sebagaimana yang telah ketahui bersama bahwa pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, telah ikuti dan lalui secara bersama-sama salah satu tahapan Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat. Dan selanjutnya Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

” Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 160 Ayat (3) Yang Berbunyi: Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Serta Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Dilakukan Berdasarkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota Yang Disampaikan Oleh DPRD Kabupaten/Kota Kepada Menteri Melalui Gubernur.” Ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Melaksanakan amanat ketentuan diatas dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk dapat di umumkan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana pembacaan hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

” Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mengucapkan Terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Jajarannya, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beserta jajarannya, Kajari Beserta jajarannya, Polres dan Dandim 0419 Beserta jajaranya, atas terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024 secara demokratis, aman dan penuh Kenyamanan. Semoga kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih Maju dan baik lagi. Kami ucapkan selamat kepada Saudara Drs. H. Anwar Sadat M. Ag dan Saudara Dr. H. Katamso SA, SE,ME sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Sebutnya.

Ketua DPRD juga menyampaikan, Berpedoman kepada Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:

” Pasal 78 Ayat (1) Berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan dan Pasal 78 Ayat (2) Berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:, berakhir masa jabatannya. Pasal 79 Ayat ( 1) Berbunyi: Pemberhentian kepala daerah dan/atauwakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” Bebernya.

Selanjutnya, kata Hamdani berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024, salah satu amar putusannya adalah “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur.

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini

Berita Terkait

DPRD Tanjab Barat Resmi Bentuk Pansus LKPJ 2025 Pasca Dengarkan Jawaban Bupati
DPRD Tanjab Barat Mulai Bedah LKPJ Bupati TA 2025, Hamdani: Kita Evaluasi Manfaatnya bagi Rakyat
Pererat Silaturahmi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Sembako di Desa Kampung Baru
Ketua DPRD Hamdani Pasikan Aspirasi Pendidikan dan Kesehatan Dapil IV Masuk Prioritas APBD
Jemput Aspirasi di Merlung, Dudi Purwadi Siap Perjuangkan Jaringan PLN Masuk Desa
Turun ke Dapil, Anggota DPRD Tanjabbar Iqbal Pastikan Kebutuhan Riil Warga Terakomodasi
Syufrayogi Syaiful Pastikan Aspirasi Desa Menjadi Prioritas Pembangunan Tanjab Barat
Sambut Pimpinan Baru TNI-Polri, Ketua DPRD Hamdani Harapkan Sinergitas Tanjab Barat Semakin Solid
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:06 WIB

Tanjabbar Bidik Generasi Emas, Bupati Anwar Sadat Agendakan TKA Tingkat SD pada 20 April

Sabtu, 4 April 2026 - 20:55 WIB

Mengenang 40 Hari Wafatnya KH. Hasan Basri Bupati Anwar  Sadat Lantunkan Doa Melalui Halal bihalal

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:18 WIB

Refleksi Nuzulul Qur’an 1447 H: Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Perbaiki Literasi Al-Qur’an

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:10 WIB

Sinergi Akademisi dan Pemerintah: Pemkab Tanjab Barat Sambut Perdana Tim Safari Ramadhan UNJA di Malam Nuzulul Qur’an

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:46 WIB

Secara Virtual,Sekda Hermansyah Matangkan Persiapan Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial Bersama Bapas Jambi

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:39 WIB

Perkuat Keadilan Restoratif, Pemkab Tanjab Barat Dukung Penuh Implementasi Pidana Kerja Sosial

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:41 WIB

Sinergi Tanpa Henti: Upaya Pemkab Tanjab Barat Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bebas Masalah Hukumw

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:30 WIB

Di Balik Safari Ramadan Desa Rantau Badak Lamo: Wabup Katamso Berbagi Berkah Sekaligus Ingatkan Bahaya Karhutla

Berita Terbaru