TANJAB BARAT,LTNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menggelar Rapat Paripurna Kedua, Senin (29/6/2026). Agenda utama sidang ini adalah penyampaian pemandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamdani, S.E, didampingi unsur pimpinan dewan. Rapat dinyatakan sah dan dibuka setelah dipastikan memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Pertama pada 15 Juni 2026, saat Bupati Tanjung Jabung Barat telah menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kini giliran kita mendengarkan suara resmi dari setiap fraksi terhadap rancangan peraturan ini. Pandangan ini menjadi fondasi penting bagi pembahasan selanjutnya,” ujar Hamdani saat membuka sidang.
Secara bergantian, seluruh tujuh fraksi di DPRD menyampaikan pandangannya: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Keadilan Pembangunan, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, hingga Fraksi PKB. Setiap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan acuan pemerintah daerah dalam menyusun tanggapan resmi di tahap pembahasan berikutnya.
Di sela sidang, rapat juga secara bulat menyetujui penambahan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) III. Berdasarkan usulan Fraksi Golkar lewat surat tertanggal 22 Juni 2026, H. Syufrayogi Syaiful, S.IP., M.H. resmi disahkan sebagai anggota baru Pansus III dengan satu ketukan palu pimpinan sidang.






